Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP sudah mulai diberlakukan
sejak tahun 2011, meski begitu masih banyak warga Indonesia yang belum
memiliki e-KTP. Padahal, cara membuat e-KTP
sebenarnya sangat mudah. Selain itu, kegunaan e-KTP juga sangat banyak
diantaranya untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), paspor, nikah,
rekening bank, pajak dan masih banyak lagi. Berbeda dengan KTP lama,
e-KTP berlaku seumur hidup. Kamu tidak perlu lagi mengurus perpanjangan
KTP selama lima tahun sekali, seperti halnya KTP biasa.
Cara Membuat e-KTP, Ternyata Mudah Lho!
Sebenarnya cara membuat e-KTP hampir sama dengan cara
membuat KTP lama. Namun, yang membedakan disini adalah e-KTP berlaku
seumur hidup dan ada sidik jari serta scan retina mata supaya tercipta
data tunggal, yaitu satu orang satu e-KTP. Bukan rahasia lagi, kalau
kebanyakan warga Indonesia memiliki lebih dari satu identitas atau KTP.
Selain itu, pembuatan e-KTP diharapkan bisa menertibkan administrasi.
Lantas apa saja yang perlu disiapkan untuk membuat e-KTP dan bagaimana
caranya?
Persyaratan Untuk Membuat e-KTP :
• Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
• Surat pengantar RT/RW
• Fotokopi KTP lama
• Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
• Surat pengantar RT/RW
• Fotokopi KTP lama
Cara membuat e-KTP :
1. Datang ke kantor Kecamatan di wilayah tempat tinggalmu dengan membawa dokumen persyaratan e-KTP.
2. Ambil nomor antrian, tunggu hingga petugas yang bersangkutan memanggil.
3. Kemudian petugas akan mulai memasukkan data dan foto secara digital. Pastikan data diri kamu sesuai dengan KTP lama.
4. Setelah itu, kamu akan diminta tanda tangan di alat perekam tanda tangan.
5. Petugas akan memindai retina mata dengan alat pemindai retina.
6. Pastikan Surat Panggilan untuk mengambil e-KTP ditandatangani dan dicap stempel oleh petugas.
7. Tunggu pembuatan e-KTP maksimal 1 bulan, jika e-KTP sudah selesai dicetak kamu akan diberitahu dan dapat diambil di Kecamatan setempat.
2. Ambil nomor antrian, tunggu hingga petugas yang bersangkutan memanggil.
3. Kemudian petugas akan mulai memasukkan data dan foto secara digital. Pastikan data diri kamu sesuai dengan KTP lama.
4. Setelah itu, kamu akan diminta tanda tangan di alat perekam tanda tangan.
5. Petugas akan memindai retina mata dengan alat pemindai retina.
6. Pastikan Surat Panggilan untuk mengambil e-KTP ditandatangani dan dicap stempel oleh petugas.
7. Tunggu pembuatan e-KTP maksimal 1 bulan, jika e-KTP sudah selesai dicetak kamu akan diberitahu dan dapat diambil di Kecamatan setempat.
Cara Membuat e-KTP Online
e-KTP atau yang biasa disebut KTP online bisa
dibuat di kantor Kecamatan atau Disduk setempat. Cara membuat e-KTP
online juga sangat mudah. Seperti apa? Simak ulasan lengkapnya dibawah
ini :
1. Datang ke kantor Kecamatan atau Disduk di wilayah kamu.
2. Jangan lupa membawa persyaratan dokumen untuk membuat e-KTP, lalu ambil nomor antrian dan tunggu dipanggil oleh petugas.
3. Setelah nomor antrian dipanggil, petugas akan menanyakan secara lengkap data diri kamu untuk pengisian data kependudukan,
4. Selanjutnya, kamu akan difoto dan scan retina dan sidik jari dengan alat pemindai.
5. Kamu akan menerima secarik kertas sebagai bukti pembuatan KTP lengkap dengan tanggal pengambilan (jika di Kecamatan).
6. Jika kamu membuat e-KTP di DisDuk (Dinas Kependudukan), maka hari itu juga akan diproses.
7. Lain halnya di Kecamatan, proses cetaknya bisa berlangsung 1 bulan bahkan lebih, dengan alasan Blanko habis dan jauh dari kantor DisDuk.
8. Di Disduk biasanya juga mengalami keterlambatan, tetapi tidak selama di Kecamatan.
2. Jangan lupa membawa persyaratan dokumen untuk membuat e-KTP, lalu ambil nomor antrian dan tunggu dipanggil oleh petugas.
3. Setelah nomor antrian dipanggil, petugas akan menanyakan secara lengkap data diri kamu untuk pengisian data kependudukan,
4. Selanjutnya, kamu akan difoto dan scan retina dan sidik jari dengan alat pemindai.
5. Kamu akan menerima secarik kertas sebagai bukti pembuatan KTP lengkap dengan tanggal pengambilan (jika di Kecamatan).
6. Jika kamu membuat e-KTP di DisDuk (Dinas Kependudukan), maka hari itu juga akan diproses.
7. Lain halnya di Kecamatan, proses cetaknya bisa berlangsung 1 bulan bahkan lebih, dengan alasan Blanko habis dan jauh dari kantor DisDuk.
8. Di Disduk biasanya juga mengalami keterlambatan, tetapi tidak selama di Kecamatan.
Itulah langkah-langkah atau cara membuat e-KTP online. Meskipun dalam prakteknya masih banyak
kekurangan.
kekurangan.
Cara Membuat e-KTP Baru
Jika kamu baru berusia 17 tahun, tentunya harus membuat e-KTP
selambat-lambatnya 14 hari setelah berusia 17 tahun. Lantas bagaimana
cara membuat e-KTP bagi pengguna baru? Apakah sama dengan membuat e-KTP
pada umumnya? Simak penjelasan berikut.
Persyaratan membuat e-KTP baru :
• Telah berusia 17 tahun
• Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
• Surat pengantar RT/RW
• Formulir permohonan KTP
• Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
• Surat pengantar RT/RW
• Formulir permohonan KTP
Cara membuat e-KTP baru :
1. Datang ke kantor Kelurahan setempat, jangan lupa membawa persyaratan dokumen untuk membuat e-KTP.
2. Ambil nomor antrian, lalu taruh berkas dokumen kamu di loket tertentu hingga petugas yang bersangkutan memanggil untuk pengambilan data diri.
3. Selanjutnya petugas akan melakukan foto secara digital, scan retina mata serta sidik jari.
4. Jika sudah selesai melakukan pendataan, kamu akan menerima kertas yang berisi tanggal pengambilan e-KTP lengkap dengan tanda tangan dan stempel dari petugas yang bersangkutan.
5. Proses cetak e-KTP bisa memakan waktu lebih dari satu minggu. Lakukan pengecekan berkala dengan mendatangi kantor Kelurahan setempat jika ingin e-KTP kamu cepat diambil.
2. Ambil nomor antrian, lalu taruh berkas dokumen kamu di loket tertentu hingga petugas yang bersangkutan memanggil untuk pengambilan data diri.
3. Selanjutnya petugas akan melakukan foto secara digital, scan retina mata serta sidik jari.
4. Jika sudah selesai melakukan pendataan, kamu akan menerima kertas yang berisi tanggal pengambilan e-KTP lengkap dengan tanda tangan dan stempel dari petugas yang bersangkutan.
5. Proses cetak e-KTP bisa memakan waktu lebih dari satu minggu. Lakukan pengecekan berkala dengan mendatangi kantor Kelurahan setempat jika ingin e-KTP kamu cepat diambil.
Mudah kan cara membuat e-KTP baru bagi pengguna yang berusia 17
tahun? Yuk, jangan tunda lama-lama langsung saja datang ke kantor
Kelurahan atau Kecamatan di wilayah tempat tinggalmu ya!
Cara Membuat e-KTP yang Hilang
e-KTP merupakan Kartu Tanda Penduduk yang sangat penting untuk
administrasi. Bagi penduduk yang sudah berusia 17 tahun atau sudah
menikah wajib memiliki e-KTP. Namun, bagaimana jika kamu terkena musibah
e-KTP hilang?
Segera lakukan pelaporan kehilangan di Kantor Kepolisian Sektor
(Polsek) atau Kantor Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) setempat.
Mintalah surat keterangan kehilangan dari pihak Kepolisian, jangan lupa
membawa fotokopi e-KTP kamu. Proses ini tidak dipungut biaya dan tidak
bisa diwakilkan. Masa berlaku surat keterangan kehilangan adalah 2 bulan
sejak tanggal diterbitkan, jadi kamu memiliki waktu yang cukup lama
untuk mengurus e-KTP yang hilang.
Lalu, bagaimana proses setelah meminta surat keterangan kehilangan
dari pihak Kepolisian? Simak cara membuat e-KTP yang hilang di Kantor
Kelurahan berikut ini :
1. Datanglah ke kantor Kelurahan setempat untuk meminta surat pengantar pembuatan e-KTP yang hilang.
2. Kamu diminta mengisi formulir permohonan pembuatan e-KTP baru karena hilang.
3. Lalu, serahkan dokumen yang terdiri dari surat pengantar RT/RW, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, Pas foto 3×4 dua lembar, dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Petugas akan melakukan verifikasi data.
4. Lurah akan menandatangani formulir permohonan e-KTP baru kamu. Kemudian, petugas akan menyerahkan formulir dan berkas tersebut ke kantor Kecamatan untuk diproses lebih lanjut.
2. Kamu diminta mengisi formulir permohonan pembuatan e-KTP baru karena hilang.
3. Lalu, serahkan dokumen yang terdiri dari surat pengantar RT/RW, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, Pas foto 3×4 dua lembar, dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Petugas akan melakukan verifikasi data.
4. Lurah akan menandatangani formulir permohonan e-KTP baru kamu. Kemudian, petugas akan menyerahkan formulir dan berkas tersebut ke kantor Kecamatan untuk diproses lebih lanjut.
Lain halnya jika kamu mengurus e-KTP yang hilang di Kantor Kecamatan. Berikut cara membuat e-KTP yang hilang :
1. Datanglah ke kantor Kecamatan setempat dan serahkan berkas pendukung untuk membuat e-KTP yang hilang.
2. Petugas akan melakukan verifikasi data dan validasi data penduduk. Lalu, petugas akan memberikan tanda terima berkas permohonan permintaan e-KTP baru.
3. Proses pembuatan e-KTP baru bervariasi, umumnya 7 hari kerja.
4. Jika kamu telah memiliki e-KTP, diperlukan verifikasi data sidik jari dari database kependudukan.
5. Pengambilan e-KTP tidak dapat diwakilkan dan pembuatan e-KTP gratis.
2. Petugas akan melakukan verifikasi data dan validasi data penduduk. Lalu, petugas akan memberikan tanda terima berkas permohonan permintaan e-KTP baru.
3. Proses pembuatan e-KTP baru bervariasi, umumnya 7 hari kerja.
4. Jika kamu telah memiliki e-KTP, diperlukan verifikasi data sidik jari dari database kependudukan.
5. Pengambilan e-KTP tidak dapat diwakilkan dan pembuatan e-KTP gratis.
Jadi, segera urus e-KTP kamu jika hilang supaya tidak bingung ketika ingin melakukan proses administrasi ya!
Sanksi Jika Tidak Memiliki e-KTP
Mulai tanggal 1 Oktober 2016, pemerintah memberlakukan sanksi administrasi bagi penduduk yang tidak memiliki e-KTP. Apa saja?
• Tidak dapat membuat SIM
• Tanpa e-KTP, warga juga tidak bisa membeli kendaraan
• Tidak bisa membuka rekening bank
• Kamu juga tidak bisa membeli tiket kereta api dan tiket pesawat
• Hak pemilu atau pilkada juga tidak ada lho
• Layanan publik seperti BPJS tidak bisa dibuat tanpa e-KTP
• Kamu juga tidak bisa membuat paspor
• Terakhir, kamu juga tidak bisa menikah kalau tidak mempunyai e-KTP!
• Tanpa e-KTP, warga juga tidak bisa membeli kendaraan
• Tidak bisa membuka rekening bank
• Kamu juga tidak bisa membeli tiket kereta api dan tiket pesawat
• Hak pemilu atau pilkada juga tidak ada lho
• Layanan publik seperti BPJS tidak bisa dibuat tanpa e-KTP
• Kamu juga tidak bisa membuat paspor
• Terakhir, kamu juga tidak bisa menikah kalau tidak mempunyai e-KTP!
Ternyata seram juga ya tidak memiliki e-KTP, jadi buat kamu yang
belum punya e-KTP cepat-cepat urus deh! Itulah tips dan cara membuat
e-KTP, sangat mudah kan? Jangan lupa share artikel ini ya!
Untuk cek status e-KTP klik
Untuk cek status e-KTP klik

Tidak ada komentar:
Posting Komentar