Tugas dan Tanggungjawab Seksi Humas

Seksi Humas, ditunjuk oleh Ketua RT-RW atas persetujuan Koordinator Bidang (jika ada), yang kepadanya diberikan kewenangan khusus menangani dan mengembangkan berbagai hal menyangkut hubungan kemasyarakatan dan komunikasi antar warga di lingkungan RT-RW.

Seksi Humas memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
  1. Menyampaikan informasi setiap kebijakan dan program kegiatan Pengurus kepada seluruh Warga RT-RW melalui Koordinator Wilayah masing-masing atau pihak terkait.
  2. Membantu seksi lain dalam hal penyampaian informasi, baik secara lisan maupun secara tertulis kepada warga atau pihak terkait.
  3. Membantu meluruskan setiap informasi yang salah agar tidak terjadi salah paham yang dapat meresahkan warga.
  4. Bekerjasama dengan pihak lain jika diperlukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar