Seksi
Humas, ditunjuk oleh Ketua RT-RW atas persetujuan Koordinator Bidang
(jika ada), yang kepadanya diberikan kewenangan khusus menangani dan
mengembangkan berbagai hal menyangkut hubungan kemasyarakatan dan
komunikasi antar warga di lingkungan RT-RW.
Seksi Humas memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Seksi Humas memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
- Menyampaikan informasi setiap kebijakan dan program kegiatan Pengurus kepada seluruh Warga RT-RW melalui Koordinator Wilayah masing-masing atau pihak terkait.
- Membantu seksi lain dalam hal penyampaian informasi, baik secara lisan maupun secara tertulis kepada warga atau pihak terkait.
- Membantu meluruskan setiap informasi yang salah agar tidak terjadi salah paham yang dapat meresahkan warga.
- Bekerjasama dengan pihak lain jika diperlukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar